Definisi
Merupakan fasilitas Rekening Giro yang diperuntukkan bagi Badan Usaha, Koperasi, atau Yayasan dan lain-lain yang dipersamakan.
Syarat & Ketentuan
Setoran Pertama dan Minimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
Untuk Badan Usaha yang Berbadan Hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, Firma Hukum (Law Firm) atau yang dipersamakan
- Mengisi Formulir Pembukaan Rekening dan Kartu Contoh Tanda Tangan;
- Fotocopy Identitas Diri (e-KTP/Passport) Pejabat/ Pengurus yang berwenang dan atau yang dikuasakan/diberi kuasa membuka rekening;
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau yang dipersamakan;
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) jika ada;
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan atau Akta Perubahannya yang terakhir;
- Surat Kuasa Bertindak atas Nama Perusahaan;
- Fotocopy Surat Ijin Domisili bagi Warga Negara Asing (WNA).
Untuk Badan Usaha yang tidak Berbadan Hukum seperti CV (Commanditaire Vennootschap), Firma, NV (Naamloze Vennootschap) atau yang dipersamakan
- Mengisi Formulir Pembukaan Rekening dan Kartu Contoh Tanda Tangan;
- Fotocopy Identitas Diri (e-KTP/Passport) Pejabat/ Pengurus yang berwenang dan atau yang dikuasakan/diberi kuasa membuka rekening;
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotocopy Akta/ Dokumen Pendirian/ Perubahan yang terakhir atau Pengesahan dari Instansi yang berwenang;
- Surat Kuasa Bertindak atas Nama Perusahaan;
- Fotocopy Surat Ijin Domisili bagi Warga Negara Asing (WNA).
Untuk Lembaga Internasional/ Perwakilan Negara Asing
- Mengisi Formulir Pembukaan Rekening dan Kartu Contoh Tanda Tangan;
- Fotocopy Identitas Diri (e-KTP/Passport) Pejabat/ Pengurus yang berwenang dan atau yang dikuasakan/diberi kuasa membuka rekening;
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lembaga atau Pejabat yang berwenang membuka rekening;
- Fotocopy Surat Ijin Domisili bagi Warga Negara Asing (WNA).
Keuntungan
- Memperoleh Jasa Giro sesuai ketentuan yang berlaku
- Memperoleh Buku Cek dan atau Bilyet Giro sebagai sarana penarikan dana dan aktivitas dalam rekening yang dianggap cukup oleh Bank
Biaya
Biaya Administrasi/bulan | Rp 10.000,- |
Biaya Penutupan Rekening | Rp 50.000,- |
Biaya Salinan Rekening Koran | Rp 5.000,- |
Biaya Baki Saldo | Rp 5.000,- |
Biaya On Line Tabungan TOL Tunai | Tidak dikenakan/ Gratis |
Biaya On Line Tabungan POL Tarikan | Tidak dikenakan/ Gratis |
Biaya buku Cek/ Bilyet Giro 25 lembar | |
- Dengan Tera Materai | Rp 100.000,- |
- Tanpa Tera Materai | Rp 25.000,- |
Biaya buku Cek/ Bilyet Giro 10 lembar | |
- Dengan Tera Materai | Rp 50.000,- |
- Tanpa Tera Materai | Rp 12.500,- |