
Bayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan PBB (Pajak Bumi Bangunan) cukup #DIRUMAHAJA
Udah mau lebaran eh kelupaan bayar tagihan. Kini bayar tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa online dan cukup #dirumahaja. Kelupaan dan malas keluar rumah? tenang sekarang bisa bayar cepat dan mudah karena sudah ada channel pembayaran untuk bayar tagihan PBB dan PKB melalui :
- Ibanking Bank Jateng
- Tokopedia
- Gopay
- Indomaret/ PPOB Arindo Pratama/ Layanan POS Kantor Pos (hanya PBB)
Kuy, kepoin cara bayar tagihan PBB dan PKB #dirumahaja
Cara Bayar PKB #dirumahaja
- Dapatkan Kode Bayar dari aplikasi Sakpole
Untuk informasi cara unduh, pasang aplikasi, terbitkan kode bayar pajak dan unduh bukti bayar pajak klik disini (https://bapenda.jatengprov.go.id/sakpole/#)
- Pembayaran melalui Ibanking Bank Jateng
- buka ibanking.bankjateng.co.id
- login ke akun anda
- pilih menu “pembayaran”
- Pilih menu “PAJAK/Retribusi”
- Klik Penyedia Jasa, ubah menjadi “SAMSAT”
- Masukkan Kode Bayar yang telah di terbitkan aplikasi Sakpole ke kolom ID Billing Pajak
- Pilih “Lanjut”
- Periksa kembali detail pembayaran Anda, jika sudah benar
- Masukkan OTP sms yang dikirimkan Bank Jateng ke kolom “Pin (SMS)”
- Jika setuju klik “Proses”
- Transaksi pembayaran pajak Anda telah berhasil
- Pembayaran melalui Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia, pilih Top Up dan Tagihan Pilih E Samsat
- Pilih Samsat Jateng masukkan Kode Bayar yang telah dibuat di aplikasi SAKPOLE
- Klik Bayar, detail tagihan akan muncul termasuk denda (jika ada)
- Cek detail tagihan, Jika sesuai klik Lanjut
- Pilih Metode Pembayaran yang diinginkan
- Wajib Pajak akan mendapatkan email konfirmasi saat transaksi berhasil
- Pembayaran melalui Gopay
- Buka aplikasi Gojek, pilih fitur Go Bills
- Pilih pembayaran PKB
- Pilih PKB Jateng
- Masukkan Kode Bayar yang di buat dari aplikasi SAKPOLE
- Konfirmasi pembayaran PKB
- Klik bayar
- Masukkan nomor pin
- Translate berhasil
- Swipe up untuk melihat detail transaksi
- Cetak bukti bayar dan Pengesahan
- Lakukan pengesahan di kantor SAMSAT terdekat Anda di wilayah Jawa Tengah
- Bukti bayar yang diterbitkan hanya berlaku selama 14 hari, bukti bayar tidak dapat dipersamakan dengan STNK yang sah.
- Wajib Pajak tetap bisa melakukan pengesahan lebih dari 14 hari
Cara Bayar PBB #dirumahaja
- Siapkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun Pajak yang ingin dibayarkan
- Lakukan Pembayaran melalui pilihan channel bayar berikut :
Ibanking.bankjateng.co.id
- buka ibanking.bankjateng.co.id
- login ke akun anda
- pilih menu “pembayaran”
- Pilih menu “PBB”
- Masukkan Nomer Objek Pajak (NOP) pada kolom NOP, dan cek tahun bayarpada kolom tahun
- Pilih “Lanjut”
- Periksa kembali detail pembayaran Anda, jika sudah benar
- Masukkan OTP sms yang dikirimkan Bank Jateng ke kolom “Pin (SMS)”
- Jika setuju, klik “Proses”
- Transaksi pembayaran pajak Anda telah berhasil
- Bukti Bayar tampil di layar, untuk cetak bukti bayar klik “cetak”
GOPAY melalui GOBILLS
- Buka aplikasi Gojek pilih fitur Go
- Pilih pembayaran PBB
- Pilih PBB Jateng
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak Konfirmasi pembayaran PBB
- Masukkan nomor PIN
- Transaksi berhasil
- Swipe up untuk melihat detail transaksi.
Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia, pilih Top-Up dan Tagihan
- Pilih Pajak PBB Pilih Kabupaten/ Kota PBB
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Pilih tahun pembayaran, lalu klik bayar
- Detail tagihan akan muncul termasuk denda (jika ada), lalu klik lanjut
- Pilih Metode Pembayaran, lalu klik bayar
- Bukti transaksi akan ditampilkan
- Resi akan dikirim ke email pribadi
Indomaret/ PPOB Arindo Pratama/ Layanan POS Kantor Pos
- Wajib Pajak datang ke outlet terdekat
- Tunjukkankan Nomor Objek Pajak (NOP) ke petugas outlet
- Lakukan pembayaran sesuai nominal PBB dan denda (jika ada) kepada outlet
- Wajib Pajak mendapatkan bukti pembayaran dari outlet.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kantor cabang atau cabang pembantu Bank Jateng terdekat, Bank Jateng Call Center di 14066