Monday September 06 , 2010

Kredit Ketahanan Pangan

MANFAAT

  • Digunakan untuk membiayai investasi dan modal kerja.
  • Untuk pembiayaan intensifikasi pangan dan non pangan.
  • Meningkatkan taraf hidup petani.

SYARAT & TATA CARAPENGGUNAAN PRODUK

  • Syarat Pemohon Koperasi / KUD :
  • Usaha sehat dan mendapat rekomendasi dari Dinas Koperasi.
  • Memiliki pengurus yang aktif.
  • Telah berdiri minimal 2 tahun pada saat pengajuan KKP.
  • Memiliki AD / ART.
  • Terdaftar pada satuan pelaksana Bimas setempat dan membina kelompok tani.
  • Berdomisili di wilayah yang sama dengan kelompok tani yang dibina.
  • Tidak memiliki tunggkan kredit di Bank lain.
  • Mempunyai kinerja usaha yang baik.
  • Diupayakanada kontrak pembelian

SYARAT PEMOHON PERORANGAN DALAM KELOMPOK

  • Mendapat rekomendasi dari Dinas / Instansi terkait.
  • Berdomisili di wilayah yang sama dengan kantor cabang Bank
  • Tidak memiliki tuggakan di Bank
  • Menyediakan jaminan fisik sebesar 125% dari plafond KKP.

Tata cara Penggunaan produk :

  • Mengajukan permohonan kredit investasi atu modal kerja.
  • Melengkapi persyaratan kredit.
  • Kredit modal kerja untuk intensifikasi pertanian dan peternakan, budidaya ikan danpengadaan pangan.
  • Kredit investasi untuk pembuatan / rehabilitasi kandang, pengadaan induk ayam, peremajaan peralatan dll.

BIAYA-BIAYA

  • Biaya propisi, biaya administrasi, dan biaya materai.
  • Biaya legalisir Notaris dan pengikatan jaminan.
  • Biaya asuransi Jaminan.

PERHITUNGAN BUNGA

  • Angsuran pokok dibayar sesuai yang diperjanjikan.
  • Bunga dibayar setiap bulan dengan perhitungan menurun.
Comments are closed.