Kredit Ketahanan Pangan
MANFAAT
- Digunakan untuk membiayai investasi dan modal kerja.
- Untuk pembiayaan intensifikasi pangan dan non pangan.
- Meningkatkan taraf hidup petani.
SYARAT & TATA CARAPENGGUNAAN PRODUK
- Syarat Pemohon Koperasi / KUD :
- Usaha sehat dan mendapat rekomendasi dari Dinas Koperasi.
- Memiliki pengurus yang aktif.
- Telah berdiri minimal 2 tahun pada saat pengajuan KKP.
- Memiliki AD / ART.
- Terdaftar pada satuan pelaksana Bimas setempat dan membina kelompok tani.
- Berdomisili di wilayah yang sama dengan kelompok tani yang dibina.
- Tidak memiliki tunggkan kredit di Bank lain.
- Mempunyai kinerja usaha yang baik.
- Diupayakanada kontrak pembelian
SYARAT PEMOHON PERORANGAN DALAM KELOMPOK
- Mendapat rekomendasi dari Dinas / Instansi terkait.
- Berdomisili di wilayah yang sama dengan kantor cabang Bank
- Tidak memiliki tuggakan di Bank
- Menyediakan jaminan fisik sebesar 125% dari plafond KKP.
Tata cara Penggunaan produk :
- Mengajukan permohonan kredit investasi atu modal kerja.
- Melengkapi persyaratan kredit.
- Kredit modal kerja untuk intensifikasi pertanian dan peternakan, budidaya ikan danpengadaan pangan.
- Kredit investasi untuk pembuatan / rehabilitasi kandang, pengadaan induk ayam, peremajaan peralatan dll.
BIAYA-BIAYA
- Biaya propisi, biaya administrasi, dan biaya materai.
- Biaya legalisir Notaris dan pengikatan jaminan.
- Biaya asuransi Jaminan.
PERHITUNGAN BUNGA
- Angsuran pokok dibayar sesuai yang diperjanjikan.
- Bunga dibayar setiap bulan dengan perhitungan menurun.
